RSBI dan SBI di Tiadakan


Gambar. Protes dari beberapa warga
Di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1), MK menyebut beberapa alasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.  Ini mengacu pada tuntutan pemohon uji materi tersebut. Di antaranya dasar uji materi itu adalah satuan pendidikan bertaraf internasional bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan dualisme sistem pendidikan, satuan pendidikan bertaraf internasional adalah bentuk baru liberalisasi pendidikan, satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan, serta satuan pendidikan bertaraf internasional berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.

Multimedia, Berita Terkini
Dinilai sebagai bentuk dari penggolongan serta pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang dilandaskan pada status sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 50 ayat (3) Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  yang membahas soal keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Itu artinya RSBI dan SBI dibubarkan.

Ketua MK Mahfud MD membacakan putusan itu, Selasa (8/1) di Gedung MK Jakarta. Para hakim MK berpendapat RSBI dan SBI itu diskriminasi.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Mahfud.

Sehingga, kata Mahfud, dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak lagi berlaku. Selain itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Mahfud.

Sebelumnya proses uji materi pasal 50 UU Sisdiknas itu sudah melalui delapan persidangan sepanjang Januari sampai dengan Mei 2012. Dari proses persidangan itu, para penggugat, Andi Akbar Fitriyadi, dan Tim Advokasi Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan mengklaim keberadaan RSBI dan SBI merupakan bentuk kesalahan dan kekeliruan pemerintah dalam menjabarkan makna amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Norma dan implementasi RSBI dan SBI bermasalah dan harus dihapuskan karena telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi para pemohon maupun banyak warga negara Indonesia. Keberadaan RSBI dan SBI dinilai sebagai bentuk tindakan penggolongan atau pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan status sosial dan status ekonomi.

Sumber : (Antara/Jaringnews)

0 $type={blogger}: