Gambar. Protes dari beberapa warga |
Multimedia, Berita Terkini
Dinilai sebagai bentuk dari
penggolongan serta pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang
dilandaskan pada status sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, mahkamah
Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 50 ayat (3) Undang - undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang membahas soal keberadaan Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional
(SBI). Itu artinya RSBI dan SBI dibubarkan.
Ketua MK Mahfud MD membacakan putusan
itu, Selasa (8/1) di Gedung MK Jakarta. Para hakim MK berpendapat RSBI dan SBI
itu diskriminasi.
"Mengabulkan permohonan para
Pemohon untuk seluruhnya. Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945," kata Mahfud.
Sehingga, kata Mahfud, dengan
dibatalkannya pasal tersebut, maka Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak lagi berlaku. Selain itu
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan pemuatan putusan
ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata
Mahfud.
Sebelumnya proses uji materi pasal 50
UU Sisdiknas itu sudah melalui delapan persidangan sepanjang Januari sampai
dengan Mei 2012. Dari proses persidangan itu, para penggugat, Andi Akbar
Fitriyadi, dan Tim Advokasi Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan mengklaim
keberadaan RSBI dan SBI merupakan bentuk kesalahan dan kekeliruan pemerintah
dalam menjabarkan makna amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Norma dan implementasi RSBI dan SBI
bermasalah dan harus dihapuskan karena telah mengakibatkan kerugian konstitusional
bagi para pemohon maupun banyak warga negara Indonesia. Keberadaan RSBI dan SBI
dinilai sebagai bentuk tindakan penggolongan atau pembedaan perlakuan terhadap
sesama warga negara berdasarkan status sosial dan status ekonomi.
Sumber : (Antara/Jaringnews)
0 $type={blogger}:
Post a Comment